Medan dindingnerita.com
Pesta demokrasi pemilu akan dilaksanakan secara resmi pada tanggal 24 Februari 2024, Kontestasi pemilu pada tahun 2024 sangat erat dengan isu-isu kecurangan pemilu, dimana selalu ada kejadian yang di luar prediksi, kita tau Indonesia adalah negara yang sangat besar dan menerapkan demokrasi yang sangat kental dimana Gen Z sangat berperan dalam menyukseskan pemilu pada tahun ini.
Pemilu adalah proses pemilihan jabatan pemerintah melalui proses penghitungan suara yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setiap warga negara memiliki hak suara yang sama dan pemilu adalah jantung dari demokrasi.
Generasi muda yang mencapai batas usia 17 tahun keatas terdaftar sebagai pemilih dan memiliki hak serta kewajiban sebagai seorang warga negara Indonesia. Generasi Muda memiliki peran penting dalam menyokong keberhasilan pemilu, untuk pertama kalinya generasi muda mendominasi sebagai daftar pemilih. Dimana generasi milenial dan gen Z berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU
pada tanggal 2 Juli 2024 dan diumumkan langsung oleh ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni sebanyak 204.807.222 pemilih. Diantaranya ada sebanyak 56 % DPT merupakan generasi milenial dan juga generasi Z.
Karena banyaknya pemilih muda, banyak candida yang mereputkan suara dari generasi muda termasuk calon presiden dan wakil presiden. Mereka bahkan berjanji akan memperjuangkan ide dan kepentingan generasi muda. Partisipasi generasi muda dalam pemilu merupakan pertanda masa depan yang berpotensi membawa perubahan positif di Indonesia. Generasi muda berebut isu-isu penting yang mempengaruhi.
Generasi muda seringkali digambarkan sebagai generasi yang paham teknologi, pemikir kritis, dan inovatif. Generasi muda mudah
berintegrasi ke dalam semua kelompok, tidak memasang tembok, serta berani berbicara dan bertindak untuk memastikan bahwa generasi muda dipandang sebagai pemilih yang jujur, adil dan bersih.
Pemilu seringkali memicu berbagai macam perspektif dan menimbulkan kegaduhan, ujaran kebencian, berita hoax yang acap kali tersebar di berbagai macam lini media sosial.
Menurut anggota KPU Admirable Mellaz generasi muda juga di yakini dengan keramahannya terhadap teknologi informasi dapat membantu KPU Memfilter, media sosial yang tidak benar atau hoax, dan ujaran kebencian.
Keterlibatan generasi muda dalam pemilu juga diharapkan untuk meminimalisir hal - hal negatif, berita bohong yang akan dipublikasikan dimedia sosial yang dapat memecah belah berbagai pihak, yang berdampak buruk bagi pesta demokrasi pemilu 2024.
Generasi muda tidak hanya berperan sebagai pemilih tetapi juga melibatkan dirinya sebagai bagian penyelenggaraan pemilu, dimulai dari tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) kemudian menjadi seorang penyelenggara pemilu, artinya sebuah kegiatan yang sangat penting dari proses demokratisasi menjadi tim pemenangan paslon capres - cawapres ataupun administrator memberikan pengalaman kepada generasi muda tentang dinamika perpolitikan dari pemilu, dan menghindari politik uang.
Namun pada kesempatan pemilu di tahun 2024 ini ada hal yang sangat menarik untuk di bahas, dimana gonjang - jangjing kontestasi politik di Indonesia makin memanas dikarenakan paslon nomor 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo - Mahfud MD mengajukan laporan kecurangan di Mahkama konstitusi, dimana hal ini membuat ketidak pastian dan ketidak kepercayaan masyarakat Indonesia oleh hasil pemilu di tahun ini.
Mari kita lihat kembali pemilu kali ini dan lihat apa yang sedikit mengejutkan publik, yaitu perubahan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggelar sidang pembacaan putusan uji materi Pasal 169 (q) UU Pemilu 2017 tentang batasan usia minimal calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Senin (16 Oktober 2023) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK Jakarta. Pasal yang dimaksud memberikan batasan usia minimal 40 tahun
bagi calon presiden dan wakil presiden, namun tidak merinci batasan usia maksimal bagi calon presiden dan wakil presiden. Hal ini sangat relevan bagi cawapres paslon 02 yang kebetulan merupakan anak presiden dan masih aktif mencalonkan diri pada pilpres 2024.
Perolehan pemilu berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas rekapitulasi hasil perhitungan dan perolehan suara tingkat nasional Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, Rabu (20/3/2024), Prabowo-Gibran dinyatakan memperoleh 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan capres - cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, mengantongi 40.971.906 suara. Selanjutnya, capre cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo - Mahfud MD, menghimpun 27.040.878 suara. Dimana hasil ini di anggap curang oleh kubu 01 dan 03 yang mengatakan ada beberapa kecurangan yang di lakuakan oleh kubu 02 yang mengatakan campur tangan presiden pada kontestasi pemilihan presiden pada tahun ini,
megingat anak presiden yang masi aktif jabatannya ikut serta dalam kompetisi, dimana hal ini yang membuat kubu 01 dan 03 mengajukan tuntutan ke mahkam kontitusi yaitu penyalahgunaan kekuasanan, dan pembagian bansos yang dituduh sebagai sarana alat politik.
Hal tersebut memicu di ajukannya usulan hak angket yang kita tahu hak angket merupakan hak yang dimiliki oleh lembaga legislatif, seperti parlemen atau DPR di beberapa negara, untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau tindakan eksekutif yang dianggap kontroversial atau bermasalah. Dalam sistem demokrasi, hak angket merupakan salah satu mekanisme checks and balances atau pengawasan dan keseimbangan antar lembaga negara. Penggunaannya dimaksudkan untuk memastikan bahwa eksekutif bertanggung jawab atas tindakan dan kebijakannya, serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
Jika hak angket ini ingin diterapkan atau dilaksanakan maka akan memakan waktu yang sangat lama dan proses pelaksanaan hak angket ini bisa memakan waktu bertahun-tahun serta melalui beberapa tahapan, artinya ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam mengajukan suatu hak. Tahap pertama, usulan hak penyidikan diajukan oleh pemohon kepada pimpinan DPR dan diselidiki oleh DPR. Selanjutnya akan diumumkan kepada seluruh anggota pada rapat paripurna. Pada tahap kedua panitia pertimbangan akan mengadakan sidang pleno tentang hak penyidikan dan memberikan kesempatan kepada pemohon untuk menjelaskan usulannya. Pemohon mempunyai hak untuk mengubah dan menarik Kembali, kecuali hak penyidikan disetujui. Usulan akan disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR, Jika pemohon yang berhak mengajukan pertanyaan tidak mencukupi, atau jika ada pemohon yang menolak
,maka akan ditambahkan pemohon lagi atau sidang pleno ditunda. Pada tahap keempat, tidak ada permohonan hak yang diajukan, dan pada tahap kelima DPR dapat menerima atau menolak usulan hak untuk diperiksa dalam rapat paripurna dengan menilai usulan tersebut terhadap ketentuan peraturan perundang – undangan, dan menunjuk panitia peninjau yang terdiri dari seluruh unsur kelompok DPR untuk menentukan biaya yang diperlukan.
Jika hal itu di laksanakan dan hak angket itu bergulir makan penundaan pelantikan presiden akan di tunda, dan mengkibatkan kekuasan di negara Indonesai menjadi vakum serta tidak ada kepala negara sampai intervensi hak angket itu selesai, dimana hal tersebut sangat berbahaya bagi sebuah negara tanpa memiliki pemimpinnya,
Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah mengatakan hak angket tidak akan mempengaruhi atau membatalkan hasil pemilu. Sebab, kewenangan pembatalan hasil pemilu ada di MK.
Gen Z berharap hasil pemilu kali ini harus di landasi kejujuran dan kedamaian karena kita tahu kontestasi pemilu ini terkadang membawa perselisihan, serta perbedaaan pendapat. Di saat gejolak - gejolak pemilu ini kita tahu negara kita adalah negara kesatua dan anti perpecahan, mari generasi mudah tidak terpancing dengan adanya stamen - stamen yang memecahkan kesatuan bangsa dan negara, mari kita kawal hasil pemilu yang jujur dan damai untuk keberlangsungan negara yang kita cintai ini.
Dek
Tags
Sumut

